PBNU: Polisi Harus Usut Lebih Dalam Soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT

By Admin


nusakini.com - Jakarta - PBNU mendesak Polisi agar mengusut kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pegurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setuntas-tuntasnya, khususnga terkait ke mana dana tersebut mengalir. 

Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022). 

"Penegak hukum jangan tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut," ujar Rahmat. 

Rahmat menjelaskan hal ini harus dilakukukan untuk bisa mengetahui dana donasi itu diselewengkan untuk kepentingan atau kegiatan apa saja.

"Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," tandasnya. 

Rahmat juga meminta aparat kepolisian terbuka menyampaikan kepada publik terkait modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan dana tersebut.

Rahmat kemudian menyorot soal besaran potongan dana hingga mencapai Rp450 miliar hanya untuk biaya operasional yakni gaji para petingginya.

"Temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya.

Rahmat menilai kepolisian telah bertindak cepat dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan untuk menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," ucap Rahmat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan mulai Jumat (29/7).

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa persnya. (*/sm)